Polda Metro Jaya berencana untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam pernyataan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dalam praperadilan terkait penanganan kasus dugaan suap jalur kereta yang diusut Lembaga Antirasuah. Perkara ini menyebabkan Firli menjadi tersangka.
“Nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Banyak pihak menilai Firli membocorkan penanganan perkara yang bersifat rahasia usai membongkar kasus suap jalur kereta dalam persidangan praperadilannya. Polisi mempertanyakan korelasi yang dilontarkan ketua nonaktif KPK dengan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya.
Putu menyebut fakta persidangan praperadilan akan dikaji untuk mendalami dugaan Firli membocorkan perkara. Jika benar, akan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya.
“Nanti ada direktorat kriminal baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana,” ucap Putu.
Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara Lembaga Antirasuah dengan Polda Metro Jaya. Klaim itu dicetuskan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ian Iskandar pada Selasa, 12 Desember 2023.