Gubernur Maluku Memiliki Harta Rp6,4 Miliar Menurut Catatan

by -93 Views

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023. Kasus yang menimpanya terkait dengan dugaan jual beli jabatan, dan pengadaan barang serta jasa.

Abdul diketahui memiliki aset senilai Rp6,4 miliar. Data tersebut tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya.

Dalam laporannya, Abdul mengaku memiliki sembilan tanah dan bangunan senilai Rp5,3 miliar. Lokasinya berada di Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.

Dia hanya mencatat satu kepemilikan kendaraan, yaitu Mobil Toyota Kijang Innova G keluaran tahun 2012 senilai Rp75 juta. Dalam laporannya, kendaraan tersebut dibeli dari hasil usahanya sendiri.

Abdul tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, atau utang. Namun, dia mencatat harta bergerak senilai Rp330 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp673,4 juta.

Sebanyak 15 orang termasuk Abdul tertangkap KPK kemarin. Identitas 14 orang lainnya masih belum diungkapkan oleh Lembaga Antirasuah.

KPK memiliki aturan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Peran mereka semua akan diungkapkan melalui konferensi pers.