Rumah Sakit Mengumpulkan Data Pasien Melalui Kegiatan Sosial Humanis

by -71 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang digunakan rumah sakit dalam kasus penipuan klaim tagihan palsu kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit diduga mengumpulkan data pasien melalui kegiatan sosial.

“Mereka mengumpulkan dokumen pasien seperti KTP, KK, kartu BPJS melalui kegiatan sosial yang bekerja sama dengan kepala desa. Sangat canggih, bukan?” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Pahala menjelaskan bahwa praktik pengumpulan dokumen pasien ini membuktikan bahwa penipuan yang terjadi dilakukan secara sistematis. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, rumah sakit kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan klaim tagihan ke BPJS Kesehatan meskipun pasien sebenarnya tidak pernah berobat.

Selain menyiapkan dokumen pasien palsu, Pahala juga mengungkapkan bahwa rumah sakit juga membuat surat kelayakan peserta lengkap dengan tanda tangan dokter. Padahal, dokter yang menandatangani surat tersebut sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

“Jadi ini benar-benar sindikat,” katanya.

Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan dugaan tagihan palsu yang dilakukan oleh 3 rumah sakit. Dua rumah sakit berlokasi di Sumatera Utara dan satu rumah sakit di Jawa Tengah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara pidana, sementara Kementerian Kesehatan akan memberlakukan sanksi pencabutan izin rumah sakit dan sanksi bagi dokter yang terlibat.