Kendaraan yang Berhak Mengisi BBM Subsidi

by -9 Views

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pengguna yang berhak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di antaranya adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Sebab, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Sudah tetapkan saja yang boleh beli BBM kompensasi yakni motor kedua adalah kendaraan umum baik untuk kepentingan transportasi warga atau barang,” kata Sugeng dalam acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menurut dia, cara tersebut dinilai cukup ampuh dalam mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung pemerintah dalam penyediaan BBM di dalam negeri. Apalagi selama ini hampir 60% BBM jenis Pertalite dikonsumsi oleh kendaraan roda.

“Kalau itu yang subsidi kita masih subsidi sebagian besar pengguna BBM subsidi. Ini gak ada bedanya subsidi dan kompensasi toh ujung ujung nya uang rakyat juga. Sekarang putuskan saja orang yang boleh pakai BBM subsidi motor atau kendaraan umum,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi hingga kini masih dibahas.

“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, butuh waktu setidaknya satu hingga dua minggu lagi untuk perkembangan lebih lanjut. Karena itu, ia menekankan agar publik tidak berspekulasi terkait kebijakan ini, karena belum ada keputusan final.

“Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.