Polres Lhokseumawe Mendeteksi dan Menggagalkan Upaya Pelarian 6 Pengungsi Rohingya

by -118 Views
Polres Lhokseumawe Mendeteksi dan Menggagalkan Upaya Pelarian 6 Pengungsi Rohingya

Polres Lhokseumawe, Aceh, berhasil menggagalkan upaya pelarian enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan aksi pelarian pengungsi Rohingya tersebut berhasil digagalkan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7 Desember), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat, 8 Desember 2023.

Henki menjelaskan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe. Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat (8 Desember) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan,” ujarnya.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM, 50, HU, 41, dan DA, 25, warga Kota Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).

“(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatra Utara dengan Bus PMTOH,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatra Utara. Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar Kapolres.