Jakarta: Penyidik telah selesai memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dicecar 29 pertanyaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB.
“Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Trunoyudo menerangkan bahwa puluhan pertanyaan tersebut dititikberatkan pada beberapa hal. Pertama, terkait bukti transaksi penukaran valas.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer sejak Februari 2021 sampai September 2023. Nilainya total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar).
Kemudian, penyidik juga mengonfirmasi serta mendalami temuan penyidikan atas aset lainnya di luar yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap apartemen mewah Firli di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Desember 2023. Aset ini disebut-sebut tidak tercantum dalam LHKPN Firli.
“Firli selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri. Ia menjalani pemeriksaan mencapai 10 jam. Usai diperiksa, dia tidak ditahan. Firli keluar lewat pintu sekretariat utama (sektum) dan tak memberikan pernyataan kepada awak media. Namun, setelah beberapa waktu, dia mengirimkan keterangan tertulis bahwa merasa tertekan selama pemeriksaan. Meski diakui penyidik tidak melakukan tekanan,” kata Firli.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelesaikan perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum diungkapkan oleh polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.