Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menganggap pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sudah usang. Bambang mengatakan bahwa seharusnya Agus telah mengungkapkan hal itu sejak lama saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Selain itu, Bambang juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah selesai, sehingga tidak perlu lagi dibicarakan.
Bambang menyarankan Agus untuk tidak takut untuk mengungkapkan dugaan intervensi tersebut, terlebih lagi Agus merupakan penegak hukum kala itu. Selain itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman juga mendesak DPR untuk memanggil Agus untuk menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan intervensi tersebut. Hal ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran atau kekeliruan mengenai keterlibatan Jokowi dalam kasus hukum tersebut.
Sebelumnya, viral pengakuan Agus Rahardjo bahwa dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Agus mengungkapkan hal ini untuk pertama kalinya dalam sebuah wawancara. Menurut Agus, pada saat itu Jokowi memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Meskipun mendapat perintah tersebut, Agus tidak menjalankannya karena proses hukum kasus e-KTP sudah berjalan, dan saat itu tidak ada mekanisme untuk menghentikan penyidikan.
Berita ini tentu menarik untuk diikuti, dan tetap up-to-date dengan mengikuti berita lainnya dari Medcom.id.