Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango angkat bicara soal bantuan hukum untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli terjerat kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Pada tahap ini, ini (bantuan hukum) termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain,” kata Nawawi di Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Hal tersebut diungkap Nawawi usai dilantik Jokowi. Menurut dia, perlu keputusan bersama terkait bantuan hukum itu.
“Apakah yang bersangkutan (Firli) perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 116 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Ari menjelaskan mekanisme pemberhentian sementara serta penunjukan ketua sementara KPK sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Juga, mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memeriksa 4 pimpinan KPK lainnya terkait kasus Firli. Pemeriksaan dikabarkan akan dijadwalkan pekan depan. Menanggapi hal itu, Nawawi menuturkan belum mendengar kabar soal pemeriksaan tersebut.
“Selain dari teman-teman media saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada,” ucapnya.