56 Pekerja Migran Ilegal Asal Uni Emirat Arab Dideportasi

by -454 Views

Sebanyak 56 pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal dipulangkan dari negara penempatan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Puluhan PMI tersebut merupakan korban perdagangan orang.

“56 PMI yang datang menggunakan pesawat Sri Lanka Airline, yang terdiri dari 25 wanita dan 31 anak. Ini merupakan kepulangan gelombang kedua, di mana yang pertama pada 13 November 2023 terdapat 101 pekerja migran Indonesia beserta anak-anaknya,” kata Sekertaris Utama (Sestama) BP2MI, Rinaldi, Senin, 20 November 2023.

Rinaldi menuturkan puluhan anak dari pekerja migran itu tercatat tidak memiliki dokumen resmi Indonesia. Sebab puluhan anak dan bayi tersebut dilahirkan di negara tempat ibunya bekerja yaitu Abu Dhabi.

“Jadi dalam surat yang kami terima bahwa anak ini tertulis PMI/WNI/ATT. Apa itu ATT? Anak tidak terdokumentasi,” jelasnya.

Rinaldi menjelaskan ratusan PMI tersebut merupakan korban perdagangan orang yang telah bekerja selama belasan tahun di Abu Dhabi.

“Mereka ini berangkat nonprosedural ke Abu Dhabi atau menjadi korban perdagangan orang. Jadi mereka ini ada yang sudah lima tahun bahkan ada yang 12 tahun di sana, mereka ini tanpa dokumen,” ungkapnya.

Rinaldi menambahkan pihaknya akan memfasilitasi pemulangan 56 PMI tersebut ke kampung halamannya masing-masing yang tersebar dibeberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.

“Kalau pemulangan dari luar negeri itu tanggung jawab Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI. Semua ongkosnya ditanggung oleh kami, bunyi aturannya seperti itu ya dalam Undang-Undang,” ujarnya.