Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Jawa Tengah, memberikan persetujuan kepada kontestan Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di kampus. Namun, materi kampanye harus dibatasi hanya pada penyampaian wawasan dan empat pilar kebangsaan.
Wakil Rektor Unisnu Jepara, Gun Sudiryanto, menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan siapa pun yang ingin berkampanye di kampus. Terdapat dua tempat yang dapat digunakan untuk kampanye, yaitu gedung aula dan lapangan.
“Kami memiliki prinsip terbuka, karena undang-undangnya sudah jelas dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun, kami akan membatasi kampanye hanya pada penyampaian wawasan kebangsaan dan empat pilar kebangsaan,” ujar Gun pada Senin, 6 November 2023.
Meskipun pintu kampanye telah dibuka bagi kontestan Pemilu, hingga saat ini belum ada permohonan kampanye yang diajukan di kampus Unisnu.
Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa kampanye harus mendapatkan izin dari pihak kampus, memperlakukan semua peserta kampanye dengan adil, dan hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
“Kampanye di kampus hanya dapat diikuti oleh sivitas akademika yang tidak dilarang. Metode kampanye yang dapat digunakan adalah pertemuan terbatas atau tatap muka, dan tidak boleh menggunakan atau memasang atribut,” terang Muhammadun.
Sosialisasi tentang izin kampanye di kampus ini telah disampaikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, kepolisian, TNI, Bawaslu, dan pemerintah kabupaten.