Ketua Kadin Provinsi Memberikan Komentar Mengenai Munaslub Anindya Bakrie

by -1172 Views
Ketua Kadin Provinsi Memberikan Komentar Mengenai Munaslub Anindya Bakrie

Sebanyak 21 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi menolak kenaikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan menyebut Munaslub yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024) kemarin tidak sah.

Dalam konferensi pers hari ini, dua perwakilan Ketua Umum Kadin Provinsi angkat bicara terkait dilaksanakannya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Ketiganya bersama-sama menegaskan bahwa Munaslub di Hotel St. Regist Jakarta tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina menekankan bahwa pihaknya tunduk pada ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan keputusan yang disepakati oleh dewan pengurus Kadin sesuai AD/ART. Oleh karena itu, Kadin Maluku menolak Munaslub kemarin karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia.

“Penolakan gerakan tidak sah dewan pengawas pengurus Kadin Provinsi menutup gerakan yang tidak sesuai termasuk upaya Munaslub tidak sesuai AD/ART,” kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

“Sebanyak 21 Kadin menolak Munaslub Kadin. Di antaranya Provinsi Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Riau, Gorontalo, dan lain-lain,” tambah Latuconsina.

Latuconsina juga menambahkan bahwa Munaslub kemarin tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga pihaknya menyebut bahwa agenda tersebut adalah gerakan kudeta alias penggulingan Arsjad Rasjid secara paksa.

“Munaslub di Kadin memiliki mekanisme. Setelah kita cermati, ternyata teman-teman yang hadir tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai dalam AD/ART sesuai Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Latuconsina.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi juga menegaskan bahwa pihaknya menolak Munaslub yang dijadwalkan pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut bahwa Munaslub tersebut cacat hukum dan perlu ditindaklanjuti.

“Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin,” kata Shinta.

“Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi juga menegaskan bahwa Munaslub yang diadakan kemarin tidak sah karena tidak sesuai AD/ART.

Yukki mengaku pihaknya terkejut dengan tiba-tiba Kadin mencakup lebih dari 35 provinsi. Bahkan, muncul Kadin di provinsi baru, seperti Papua Pegunungan dan Papua Selatan padahal belum pernah dipecah selama ini. Seharusnya, Munaslub Kadin dihadiri oleh 121 asosiasi, tetapi dari video yang beredar hanya 28 asosiasi.

“Bahkan Ketua Umum (Kadin) ada di tempat lain, tiba-tiba ada Ketua Umum darurat. Contohnya, Papua dan Kalbar, Ketua Umumnya wanita, tapi yang hadir laki-laki. Seperti rekayasa,” ujar Yukki.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, mengatakan bahwa ia akan mengambil tindakan atas ketidakdisiplinan individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Arsjad dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid mengungkapkan bahwa sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak upaya Munaslub Kadin Indonesia yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Secara rinci, penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.