Menteri PANRB Membuka Suara Terkait RPP Manajemen ASN yang Lambat

by -76 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai. Awalnya, RPP ini dijadwalkan selesai pada 30 April 2024.

Keterlambatan penyelesaian RPP ini disebabkan oleh kebutuhan akan kecermatan dan pembahasan yang lebih rinci dalam substansinya.

“Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Jika solusi kebijakan dapat diambil, RPP ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.

Terkait substansi disiplin ASN, penanganan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dalam aspek disiplin, mulai dari proses pemeriksaan, penetapan, hingga pemberian hukuman secara adil dan berkeadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN.

Anas berharap pembahasan substansi tersebut dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Hal ini untuk membuat ASN lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim mengatakan bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu melibatkan perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.

Hakim juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN dan mendukung perlindungan organisasi ASN, terutama organisasi profesi, untuk menjunjung kode etik dan perilaku dalam profesi mereka.

Organisasi ASN perlu memiliki pemahaman yang sejalan tentang tugas dan fungsi mereka, sehingga pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN masih dibutuhkan, agar tidak terbentuk perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi.

Pada Maret 2024, Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR mengungkapkan bahwa RPP ini akan selesai pada 30 April 2024. Penyusunan RPP ini sudah dimulai sejak Desember 2023 dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Februari 2024.

Selain itu, pembentukan panitia antar kementerian dan lembaga terkait juga telah dilakukan pada 22 Februari 2024.

Pokok-pokok substansi manajemen ASN dalam RPP mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra lembaga, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian.

[Gambas:Video CNBC]

(HAA)