Pemerintah Menaikkan Harga Gabah Petani, Berikut Detailnya

by -97 Views
Pemerintah Menaikkan Harga Gabah Petani, Berikut Detailnya

Pemerintah telah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa dengan penetapan ini, harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

Arief menegaskan bahwa dalam proses penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi, terutama pada tiga lini antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.

Besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan melalui Perbadan ini merupakan kebijakan fleksibilitas yang sebelumnya telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Rincian HPP adalah:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp5.000 per kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg (dari sebelumnya Rp5.100 per kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg (dari sebelumnya Rp6.200 per kg) dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg (dari sebelumnya Rp6.300 per kg) dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg (dari sebelumnya Rp9.950 per kg) dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, Bulog tetap bisa menyerapnya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa harga rerata GKP di Mei 2024 berada di angka Rp 5.842 per kg dan GKG di Mei 2024 di Rp 6.676 per kg. Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76 persen sementara GKG mengalami penurunan 4,06 persen.