Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan perlu membentuk badan usaha terlebih dahulu jika ingin mengelola wilayah pertambangan. Hal ini mengikuti persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa izin dan evaluasi WIUPK untuk ormas akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan Kompensasi Data Informasi (KDI) akan berada di lingkup Kementerian ESDM.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 di Jakarta. Pasal 83A dalam Peraturan tersebut mengatur tentang penawaran WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Peraturan juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali, serta tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri. Penawaran WIUPK berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.