Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawan ke program Tapera paling lambat tahun 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk disimpan ke dalam Tapera.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog Maria Katarina bersama Wakil Ketua Umum Bidang Agraria Tata Ruang dan Kawasan Industri KADIN Indonesia Sanny Iskandar dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, pada Rabu (29/05/2024).
Saksikan juga program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.