Jakarta, CNBC Indonesia – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan kepesertaan Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Heru menuturkan sesuai peraturan, peserta Tapera bisa mengambil KPR untuk luas tanah maksimal 60-200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.
“Pertanyaannya bisa gak buat apartemen atau rusun? Bisa,” tegas Heru, Jumat (31/5/2024).
Heru pun mencontohkan BP Tapera menghitung terdapat selisih angsuran Rp 1 juta per bulan jika peserta Tapera mengambil satu unit rumah susun dengan asumsi harga Rp 300 juta.
“Kalau komersial angsuran Rp 3,06 juta per bulan, kalau Tapera itu hanya Rp 2,1 juga per bulan. Itu termasuk tabungan sebelum dapat benefit atau manfaat peserta harus nabung untuk tunjukkan kemampuan atau kapasitas angsurannya,” tegas Heru. “Itu tingkatkan bankability-nya,” ujar Heru.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Hore! Bunga KPR Bersubsidi Aman dari Kenaikan BI Rate
(haa/haa)