Mahfud MD Mendadak Mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Pernah Memutuskan Pembatalan Pemilu

by -1058 Views
Mahfud MD Mendadak Mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Pernah Memutuskan Pembatalan Pemilu

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan bahwa MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.

Mahfud awalnya mengatakan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu memang cenderung menuduh adanya kecurangan. Hal ini diakui olehnya pada beberapa kesempatan. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan berarti penggugat selalu kalah, karena kecurangan memang sering terjadi dan memiliki bukti yang sah.

Dia juga mengingatkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu, yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai ketua MK. Salah satu contoh yang dia berikan adalah Pilkada ulang di Jawa Timur pada tahun 2008, di mana pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif telah terbukti.

Selain itu, Mahfud juga menyebut beberapa kasus lain yang pernah ditangani oleh MK terkait hasil Pilkada, seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan pemilihan kota Waringin Barat. Menurutnya, banyak kasus di mana pemilihan ulang dilakukan di beberapa daerah dan desa tertentu.

Dengan adanya pengalaman tersebut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan MK merupakan hal yang penting dalam menjamin keadilan dalam proses pemilu dan pemilihan umum.