Hapus Presidential Threshold: Partai Bisa Usulkan Capres

by -52 Views

Pada hari Rabu, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan penting dengan menghapus aturan Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diumumkan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia. Dengan dihapusnya aturan ini, semua partai politik sekarang memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan yang ada sebelumnya. Keputusan bersejarah ini menandai perubahan signifikan dalam peta politik Indonesia. Lihat informasi lebih lanjut di sini.