Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut wacana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita masih dalam evaluasi. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih membahas dan meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait wacana kenaikan tersebut. “Belum, kan harus dievaluasi dulu kata pak Menteri (Zulkifli Hasan), ya akhir Februari. Kita rapat dulu minta masukan dari seluruh stakeholder,” ungkap Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Menurut Suhanto, perubahan harga Minyakita tidak bisa diputuskan oleh satu kementerian saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan industri, sampai dengan konsumen. “Pasti diputuskan di Menko Perekonomian, ujung-ujungnya karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Makanya nanti kita lihat, dari sisi biaya industri seperti apa, apakah masukan dari konsumen seperti apa,” ujarnya. Lebih lanjut, Suhanto menilai evaluasi HET Minyakita perlu dilakukan. Sebab, aturan terkait penjualan minyak goreng merek pemerintah ini sudah berlangsung selama satu tahun. “HET kan Rp14.000, sekarang di pasaran rata-rata Rp14.500-15.000. Makanya, Kemendag perlu evaluasi karena sudah satu tahun belum dievaluasi,” tutur dia. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut evaluasi terkait HET Minyakita belum akan dilakukan di Januari ini, melainkan di bulan depan. “Harganya bulan depan kita evaluasi karena hampir 1,5 tahun kan (HET lama). Februari akhir, apa tetap di Rp 14.000 atau disesuaikan jadi Rp 15.000,” kata Zulhas dalam Capaian Kinerja Perdagangan 2023 dan Outlook Perdagangan 2024 di Kemendag, Kamis (4/1/2024).
Jika berkaca dari pernyataan Zulhas, maka evaluasi akan dilakukan setelah adanya Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Setelah Pemilu, baru evaluasi penyesuaian HET minyak goreng kemasan akan berlangsung. Saat ini, Kemendag masih berpegang pada Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.