Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan keterlibatan pengusaha dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, setiap perubahan aturan impor harus memperhitungkan kepentingan dunia usaha. Proses revisi aturan ini juga memerlukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, mengingat aspek teknis yang harus dipertimbangkan.
Budi menjelaskan bahwa revisi Permendag 8 berjalan dalam proses yang melibatkan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Adapun mengenai komoditas yang akan terdampak oleh perubahan aturan, masih bergantung pada diskusi lanjutan dan urgensi kebijakan di berbagai sektor. Salah satu fokus revisi adalah pada komoditas tekstil, di mana pemerintah sedang merancang mekanisme baru untuk mengontrol importasi tekstil dengan lebih baik.
Dengan adanya keterlibatan pengusaha dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Budi berharap revisi Permendag bisa diselesaikan dengan baik. Proses tersebut membutuhkan waktu dan kesigapan dalam menanggapi kebutuhan sektor-sektor yang terdampak. Semoga perubahan aturan impor ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha di Indonesia.