Pengumuman Putusan Mengenai Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Akan Diumumkan pada Tanggal 3 Januari 2024

by -61 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 3 Januari 2024. Jadwal tersebut dinilai masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat. “Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro, Jumat, 29 Desember 2023. Bawaslu RI menyebut kegiatan Gibran membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski mengamini sikap Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat tetap mengusut kasus atas dugaan pelanggaran lainnya. Dimas mengakui, dugaan pelanggran lain tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu melarang aktivitas kepentingan partai politik dan kampanye dalam car free day Jakarta. “Yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya,” terang Dimas. Bawaslu Jakarta Pusat disebut menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta. Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut. “Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian ‘Sonny’ Nelson Pangkey. Namun, dia enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian. Seharusnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id (AGA)