Apa Itu Carbon Capture and Storage yang Dibahas di Debat Cawapres?

by -82 Views

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming bertanya kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD tentang konsep regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) pada debat cawapres di JCC, pada Jumat, 22 Desember 2023.

“Ini karena Prof Mahfud adalah ahli hukum saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanya Gibran.

Mahfud MD tidak menjawab secara spesifik terkait CCS. Ia hanya menjelaskan secara universal soal proses penyusunan regulasi. Lokasi debat pun menjadi ramai lantaran setelahnya, Gibran mengaku tidak puas dengan jawaban tersebut.

“Pak Mahfud menjawab 2 menit, tapi pertanyaan saya belum terjawab sama sekali. Apa regulasinya pak untuk Carbon Capture and Storage? Simple sekali pertanyaan saya,” ujar Gibran.

Lantas, apa itu Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau CCS?

Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Menurut Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Penangkapan dan Penyimpanan Karbon merupakan suatu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara pengurangan emisi CO2 ke atmosfer.

CCS adalah rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahaan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan, dan penyimpanan ke tempat aman.

Pemerataan CCS dilakukan dengan teknologi absorpsi yang telah lama dikenal pada kalangan industri. Proses penangkapan CO2 biasanya ada di proses produksi hidrogen dalam skala laboratorium maupun komersial.

Sementara itu, proses pengangkutan dilakukan dengan media pipa atau tanker seperti pengangkutan gas pada umumnya (LPG, LNG). Lalu lapisan bawah permukaan bumi akan menjadi tempat penyimpanan sehingga gas tidak lepas ke atmosfer. Atau, bisa juga diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu.

Menurut International Energy Agency (IEA), volume emisi CO2 akibat pembakaran bahan bakar fosil mencapai 56% dari total semua emisi global. Persentase ini berasal dari sekitar 7500 instalasi besar peng-emisi CO2 yang mengemisikan lebih dari 1000.000 ton CO2 setiap tahunnya.

Lebih lanjut, kajian IEA menyimpulkan bahwa pembangkit listrik batubara (PLTU) merupakan sumber emisi utama yang mencapai lebih dari 60% dari jumlah yang sebelumnya disebutkan. Selanjutnya PLTG mencapai 11% dan PLTD sebesar 7%.

Sedangkan industri lain menyumbang sekitar 3-7%. Oleh karenanya, untuk dapat mengurangi emisi CO2 dalam jumlah besar adalah logis jika dilakukan pengendalian (penangkapan CO2) yang dihasilkan dalam gas buang dari pembangkit listrik.