Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani. Ia telah menjadi tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Kristian Wulsan swasta, belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.
Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.