PTUN Memerintahkan KPU Untuk Mengabulkan Gugatan Irman Gusman dan Merombak DCT DPD

by -66 Views

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait daftar calon tetap (DCT). Pengabulan tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN, Selasa, 19 Desember 2023.

PTUN Jakarta menyatakan keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak sah. Irman menggugat KPU karena dirinya berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Irman dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik 3 tahun usai bebas murni 26 September 2019. Awalnya, Irman masuk daftar calon sementara per 18 Agustus 2023, namun putusan KPU itu direvisi dalam DCT yang diterbitkan pada 3 November 2023.

Dasar revisi yakni putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mewajibkan eks terpidana dengan pencabutan politik menunggu masa jeda 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.