Bawaslu Minta KPU Mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Sesuai dengan Keputusan tentang Keterwakilan Perempuan

by -91 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan keputusan kasus keterwakilan perempuan. Hal ini mengikuti hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu legislatif.

“Merujuk pada hasil putusan, ya mau tidak mau ya revisi,” katanya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Bagja menambahkan bahwa jika KPU mengalami kesulitan dalam merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran. Namun, dia tetap menyarankan KPU untuk merevisi sesuai putusan.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU merevisi DCT Pemilu 2024. Bagja juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada KPU untuk menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.

“Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024,” kata Bagja.

Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.