BPDPKS Airlangga Menjawab Kapan Utang Rafaksi Migor Dibayar

by -107 Views

Stok Minyak Goreng Terpantau Kosong, Airlangga Minta BPDPKS yang Bayar

Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) masih belum menemukan titik terang. Dan sampai saat ini belum ada jawaban terkait siapa yang akan menyelesaikan polemik tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembayaran utang rafaksi seharusnya ditanyakan langsung kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pihak yang memiliki anggaran dananya.

“Kalau pembayaran ditanyakan ke BPDPKS,” kata Airlangga saat ditemui di Hotel Grand Paragon Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam hal ini dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Eddy mengatakan, tanpa adanya laporan hasil verifikasi dari Kemendag, BPDPKS tidak bisa membayarkan klaim utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan peritel.

“Rafaksi kan sampai sekarang dari Kemendag belum memberikan hasil verifikasinya ke kita. Jadi kalau belum ada hasil verifikasi BPDPKS nggak bisa menindaklanjuti. Kuncinya cuma satu itu aja,” ujar Eddy saat ditemui di lokasi yang sama.

Ia menegaskan, dana anggaran untuk pembayaran utang rafaksi migor sudah ada di pihaknya. Namun untuk membayarkannya, ada syarat yang mengikat yakni dengan memberikan hasil verifikasi.

“Ya kalau nggak nunggu gimana? Persyaratan saya untuk bisa memberikan penyaluran itu apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kemendag, dari Dirjen PDN. Kalau nggak ada itu saya nggak bisa bayar. Duitnya sih ada, cuma nggak bisa bayar kalau nggak ada itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan pihaknya telah diundang oleh Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik utang rafaksi migor, karena adanya aduan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Dari kesimpulan dari Kemenkopolhukam, dikembalikan ke Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian, saat ini kami sedang berkirim surat sehubungan dengan surat dari Kemenkopulhukam,” kata Isy dalam konferensi pers IPOC 2023, Kamis (2/11/2023).

Surat ini ditunjukkan kepada Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto. Dalam surat tersebut, Kemendag mengingatkan agar masalah pembayaran utang rafaksi minyak goreng dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

“Siapa yang mulai, siapa yang mengakhiri. Jadi itu kita awali dengan Rakortas dan diakhiri dengan Rakortas,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Polemik Utang Migor Pemerintah, Bos BPDPKS Ungkap Faktanya

(dce)