KPK Mengakui Firli Masih Menerima Uang dari Negara, Totalnya Dekati Rp100 Juta

by -96 Views

Ketua nonaktif Dewan Pengawas Antikorupsi nonaktif Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih dibayarkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli),” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2023.

Adapun Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 memerinci gaji Firli. Pensiunan polisi itu mendapat gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000. Total tunjangan per bulan yang diterima Firli mencapai Rp99.550.000.

Namun, Firli hanya menerima 75 persen dari total penghasilan. Nawawi menyebut pihaknya tidak bisa menyetop semua fasilitas untuk rekan kerjanya itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut oleh Lembaga Antirasuah setelah dia menjadi tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi di Polda Metro Jaya.

“Ya, fasilitas keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.

Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu hanya bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi.