Didesak Disahkan Aturan Turunan UU TPKS

by -88 Views

Jakarta: Menuju dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah tak kunjung mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Ini berdampak pada penerapan UU TPKS dan menjadi tantangan dalam penanganan dan pencegahan serta pemulihan hak-hak korban.

Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta Dian Novita mengatakan pengesahan aturan pelaksana UU TPKS berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sangat dinantikan. Aturan turunan perlu untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual dengan efektif di sejumlah daerah di Indonesia.

“Pengesahan aturan turunan ini sangat urgent untuk segera disahkan dalam rangka peningkatan penindakan kasus-kasus dilapanga agar bisa meminimalisasi terjadinya bias-bias intrepertasi di dalam UU TPKS,” kata Dian saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 30 November 2023.

Dian menjelaskan aturan turunan UU TPKS yang saat ini belum diketok pemerintah menjadi salah satu dalih bagi parat penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS. Ketika korban mengalami refikimisasi, stigma, atau bahkan laporannya ditolak, ini juga akan menjadi kendala di lapangan.

“Memang sudah ada beberapa contoh baik aparat penegak hukum yang mulai menggunakan UU TPKS, tetapi banyak juga aparat di daerah yang belum tahu dan mengabaikan adanya UU ini,” ungkapnya.

Dian menjelaskan berbagai hambatan penerapan UU TPKS. Contohnya, belum ada koordinasi antara kementerian/lembaga, institusi penegak hukum, Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah, dan institusi lain lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami beberapa kali menanggapi dan melakukan audiensi untuk meminta informasi dari pemerintah seperti apa draftnya karena kami sebagai masyarakat sipil harus berikan masukan, gimanapun karena kami sangat membutuhkan adanya UU ini dilapangan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.

Dian menyebut akan muncul beberapa permasalahan dalam penerapan UU TPKS apabila peraturan pelaksana ini tidak disusun dengan baik.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pemenuhan hak korban masih terkendala karena UU TPKS belum dijadikan rujukan untuk tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain, seperti perkosaan atau pencabulan.

“Sehingga korban belum sepenuhnya mendapatkan layanan pelindungan dan pemulihan. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh belum terbangunnya mekanisme kerja kolaboratif, keterbatasan SDM, sarana dan prasarana di setiap daerah yg berbeda beda satu dengan yang lainnya,” tuturnya.

Selain itu, belum maksimalnya penggunaan UU TPKS disebabkan tidak adanya kesamaan pemahaman antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Khususnya, unsur-unsur tindak pidana sebagai bagian penting untuk proses pembuktian. (Devi Harahap)