Pelapor yang Gagal Membuktikan Pencemaran Nama Baik Berpotensi Dipenjara dengan Revisi UU ITE

by -62 Views

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ada perubahan dalam pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 27a.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pangerapan, mengatakan salah satu perubahan tersebut terkait dengan pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus dapat membuktikan agar tidak terjerat pidana.

“Jadi nanti di pengadilan, jika tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik, dan tidak terbukti di pengadilan, orang yang melaporkan dapat dihukum,” kata Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Samuel menyebutkan bahwa pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik akan terancam kurungan pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Aturan ini bertujuan untuk mencegah saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Selain itu, revisi UU ITE juga mengatur bahwa tidak akan ada kurungan pidana jika pencemaran nama baik dilontarkan sebagai kritik, atau diungkapkan saat unjuk rasa.

“Dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan berekspresi,” jelasnya.