Resmi: Surat Edaran Etika Penggunaan AI dari Kementerian Kominfo

by -154 Views

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan yang ditandatangani pada 19 Desember 2023 tersebut mencakup tiga kebijakan, yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan.

Menurut Menteri Budi Arie, SE ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan buatan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE tersebut menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat diharapkan melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama, yaitu sebagai pendukung aktivitas manusia, menjaga privasi dan data, serta pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI.

Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara, yaitu memastikan AI tidak menjadi penentu kebijakan yang menyangkut kemanusiaan, memberikan informasi terkait pengembangan teknologi AI, dan memperhatikan manajemen risiko dan krisis dalam pengembangan AI.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan respons atas pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari. Menkominfo mengharapkan PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, terutama dalam merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan buatan.