Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat