Mulai 1 Januari 2024, skema penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berubah. Metode penghitungannya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.
Mulai 1 Januari 2024, skema penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berubah. Metode penghitungannya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.