Presiden Prabowo Subianto telah membagi kementeriannya menjadi tiga kelompok kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
Presiden Prabowo Subianto telah membagi kementeriannya menjadi tiga kelompok kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi