Kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia akhirnya telah terungkap. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora (19 tahun) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Ghisca diduga memalsukan dan menjual tidak kurang dari 2.268 tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 lalu. Aksinya ini merugikan ratusan orang yang tertipu dan gagal menyaksikan konser grup band asal Inggris tersebut.
Penangkapan Ghisca hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh polisi selama beberapa hari terakhir. Polisi berhasil melacak keberadaan Ghisca dan kemudian menangkapnya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Jumat (17/11/2023) malam.
Ghisca dijerat dengan dua pasal hukum, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Penangkapan Ghisca menarik perhatian publik karena usianya yang masih sangat muda. Ghisca baru berusia 19 tahun saat melakukan aksi penipuan ini.
Dalam pemeriksaan awal, Ghisca mengaku bahwa ia nekat melakukan penipuan karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Ia membeli tiket konser Coldplay secara resmi dari promotor, kemudian memalsukannya dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Ghisca mengaku bahwa ia telah menjual tiket palsu tersebut kepada ratusan orang melalui media sosial. Ia menargetkan para penggemar Coldplay yang tidak sempat membeli tiket secara resmi.
Kasus penipuan tiket Coldplay ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Sebelum membeli tiket konser, pastikan untuk membelinya dari sumber yang resmi dan terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah, karena bisa jadi itu adalah tiket palsu.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.