DPRD Pangandaran Meminta Pemda Menyelesaikan Temuan BPK RI

by -377 Views
DPRD Pangandaran Meminta Pemda Menyelesaikan Temuan BPK RI

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa Pansus tidak diberi hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah mengunjungi BPK, namun informasinya sudah dalam bentuk rangkuman rekomendasi dari BPK.

Meskipun demikian, Pansus tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK dalam rentang waktu 60 hari, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah. Jika setelah 60 hari tidak ada penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara menyeluruh dari BPK.

DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan karena alasan tidak korektur. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di paripurna. Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.

Source link