Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga Radiandra menganggap aturan baru PLTS Atap sebagai solusi yang menguntungkan dalam hal kejelasan bagi masyarakat, terutama dalam memasang PLTS Atap di tengah kelebihan pasokan listrik PT PLN (Persero). Dia menyambut baik penerbitan aturan ini karena memberikan kejelasan kepada masyarakat golongan mampu yang ingin memasang PLTS Atap.
Revisi Peraturan PLTS Atap ini dianggap mampu menghindarkan negara dari kerugian, terutama dengan dihilangkannya aturan terkait ekspor dan impor energi listrik. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN telah dihapus dalam revisi tersebut.
Dengan demikian, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan tidak akan lagi diperhitungkan dalam tagihan listrik pelanggan yang menggunakan PLTS Atap. Menurut Dadan, revisi aturan ini memungkinkan pemasangan PLTS Atap lebih cocok untuk skala industri daripada untuk rumah tangga.
Pemasangan PLTS Atap di rumah tangga akan lebih cocok jika dilengkapi dengan baterai untuk penyimpanan energi yang dapat digunakan pada malam hari. Namun, untuk industri yang memiliki beban listrik yang stabil sepanjang hari, PLTS Atap lebih sesuai digunakan.