Penerapan Pasal Berlapis bagi Pelaku Penganiayaan Anak di Jaktim

by -249 Views
Penerapan Pasal Berlapis bagi Pelaku Penganiayaan Anak di Jaktim

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA, 29, pelaku penganiayaan balita di Jakarta Timur. Perbuatan pelaku mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia.

“Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi,” kata kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Desember 2023.

Dia menyampaikan desakan penggunaan pasal berlapis agar memberikan rasa keadilan. Serta, menimbulkan efek jera.

“Baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak,” ungkap dia.

Nahar meminta penyidik agar menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman sanksinya yaitu 20 tahun penjara.

“Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar dia.

HZ, 3, balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur. Korban meninggal dunia pada Jumat, 15 Desember 2023.

Sebelumnya, korban mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari. Lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya RA, kekasih tantenya.

Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga.

Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga. Sebab, keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.