Pajak Pedagang Online E-Commerce Mulai November: Apa yang Harus Diketahui

by -59 Views

DJP Kemenkeu Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online oleh E-commerce

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce. Penundaan ini diumumkan melalui surat nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan sebagai respons atas kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan semula yang dijadwalkan berlaku sejak 1 Agustus 2026 resmi dibatalkan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Penundaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pedagang Online

Menurut pengumuman yang diterbitkan oleh DJP, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan tanggal 1 November 2026 sebagai saat mulai berlakunya pemungutan pajak ini.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada para pedagang online.

Menteri Keuangan Pertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi Untuk Pengenaan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan pemungutan pajak ini dilakukan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% masih belum mencapai target percepatan pemulihan ekonomi. Keputusan terkait pemungutan pajak penghasilan pedagang online akan dipertimbangkan kembali setelah ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dan didukung oleh indikator-indikator kunci seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.

Sebelumnya, empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk oleh DJP Kemenkeu untuk mulai memungut pajak penghasilan pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 namun pelaksanaannya telah ditunda beberapa kali sebelumnya karena pertimbangan kondisi ekonomi yang belum memadai.

Source link