Hormati Asas Praduga Tak Bersalah: Suara Publik

by -42 Views




Artikel Suap Bea Cukai: IDM Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Bos Blueray Akui Berikan Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

John Field, Bos Blueray, mengakui telah memberikan uang total sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut disampaikan dalam amplop berkode BC1. Rincian pemberian uang ini diungkapkan oleh jaksa KPK saat pemeriksaan John Field sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. John Field menyebut bahwa kode BC1 untuk Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono Kasubdit Intel P2 DJBC.

Pemberian Uang untuk Djaka Budi Utama

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total keseluruhan pemberian mencapai Rp 21 miliar.

Tanggapan IDM Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Indonesia Developing Monitoring (IDM) merespons pemberitaan yang melibatkan sejumlah institusi negara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). IDM menegaskan pentingnya menahan diri dari membuat kesimpulan hukum hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum melalui proses uji menyeluruh.

Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menyatakan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak bisa dijadikan bukti otomatis mengenai keterlibatan pidana. Proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rohman mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah adalah landasan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Media massa juga harus memperhatikan prinsip keberimbangan dalam memberitakan proses hukum, terutama terkait nama individu atau lembaga yang belum menjadi Tersangka.

Kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Rohman menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar objektif, independen, dan tidak dipengaruhi oleh opini publik.

Menurut Rohman, apabila terdapat bukti yang cukup, penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional. Namun, jika bukti belum memadai, tidak boleh ada pemaksaan kesimpulan. Esensi negara hukum harus tetap dijaga demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Source link