Tim Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga memaksa penundaan tersebut.
Ditunda Tanpa Alasan Jelas
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan ketidakpuasan atas absennya pihak kejaksaan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, persidangan PK ini seharusnya berjalan dengan cepat, namun terhambat oleh ketidakhadiran tersebut. Usman Lawara menyatakan hal ini dalam wawancara di PN Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).
“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan tidak memberikan alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan,” ungkap Usman Lawara.
Ketentuan Hukum Acara
Usman juga menegaskan bahwa menurut hukum acara, penundaan persidangan hanya dapat dilakukan sekali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas. Artinya, penundaan pertama harus memiliki alasan yang kuat. Oleh karena itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada awal bulan depan.
Sumber: Sindonews





