Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dan Azas Praduga Tak Bersalah: Sorotan LPMM
Jakarta – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam proses sidang dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) angkat bicara untuk mengingatkan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia. Meski namanya disebut dalam sidang, bukan berarti otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.
Perlu Uji Kebenaran
Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan atau kesaksian merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji kebenarannya oleh majelis hakim. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menegaskan asas praduga tak bersalah bagi setiap individu yang tersangkut dalam kasus hukum.
Ahmad Goffur menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan Djaka Budi Utama sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus suap yang sedang berjalan. Oleh karena itu, penting untuk tidak langsung mengaitkan nama tersebut dengan dugaan tindak pidana sebelum melalui proses hukum yang benar.
Pentingnya Proses Hukum yang Adil
Berkenaan dengan pertemuan yang diindikasikan terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menyoroti bahwa kehadiran seseorang dalam sebuah acara atau rapat tidak dapat diartikan sebagai kesalahan atau pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus dapat menyediakan bukti yang kuat dan jelas untuk menghubungkan pertemuan tersebut dengan dugaan suap yang tengah diusut.
Lebih lanjut, dalam keterangan saksi mengenai pemberian goodie bag kepada Djaka Budi, Ahmad Goffur menekankan bahwa informasi tersebut belum cukup untuk membuat kesimpulan hukum. Keterangan yang tidak didukung oleh bukti yang valid dan jelas tidak dapat menjadi dasar bagi putusan hukum yang adil.
Ahmad Goffur meminta agar pemberitaan mengenai kasus korupsi ini tetap berhati-hati dan tidak menjatuhkan opini publik terhadap pihak yang belum terbukti bersalah. Semua pihak berhak mendapat perlakuan hukum yang adil dan proses persidangan harus tetap menjadi panglima dalam mengungkap kebenaran. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta yang sah, bukan asumsi semata.
Proses persidangan yang sedang berlangsung harus dihormati sebagai wadah tunggal untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam kasus ini. Kepatuhan pada azas praduga tak bersalah merupakan landasan utama dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan pidana Indonesia.





