GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan di tengah warga penerima. Sejumlah warga memberikan keterangan bahwa dana yang diterima per tiga bulan saat ini hanya setara dengan dua bulan, mengindikasikan adanya penyelewengan yang merugikan warga.
Panggilan untuk Penegak Hukum
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran. Dana kompensasi bau merupakan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak langsung aktivitas TPST Bantargebang, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan harus sampai kepada warga secara utuh dan transparan.
“Kami tidak ingin ada oknum yang bermain-main dengan hak masyarakat. Warga Bantargebang sudah menanggung beban lingkungan, jangan sampai hak kompensasi mereka justru menjadi bancakan pihak-pihak tertentu. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Fauzi.
GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
“Anggaran tipping fee yang nilainya ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diawasi secara ketat. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak justru berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Kami meminta Kejati DKI segera bertindak agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar Ahmad Fauzi.
GERTAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang. (Hilman)





