Hukum Menikah di Bulan Muharam: Mitos atau Fakta?

by -48 Views



Jakarta: Pernikahan adalah salah satu momen paling penting dan sakral dalam hidup seseorang. Lewat pernikahan, sepasang kekasih akan memulai hidup baru dan membangun sebuah keluarga. Keluarga harmonis tentu akan membawa pengaruh positif bagi kehidupan ke depannya. Oleh karena itu, banyak orang melakukan berbagai cara agar pernikahan mereka bisa berjalan lancar dan bahagia. Masyarakat tidak hanya melihat sifat atau kepribadian dari calon pasangan saja. Banyak juga yang masih percaya pada mitos-mitos tertentu, seperti memilih hari dan bulan yang tepat untuk menikah.

Di Indonesia, khususnya dalam budaya Jawa, menentukan waktu pernikahan memang tidak boleh sembarangan. Ada kepercayaan salah memilih waktu bisa membawa sial, seperti masalah ekonomi hingga perceraian.

Mitos Menikah pada Bulan Muharam di Mesir

Mengutip laman NU Online Jawa Tengah, ternyata ketakutan menikah di bulan Muharam tidak hanya ada di Indonesia saja. Di negara Timur Tengah seperti Mesir, ada juga sebagian orang yang menganggap menikah di bulan ini bisa membawa sial atau bahkan hukumnya haram.

Karena sempat membuat masyarakat bingung, masalah ini akhirnya dibahas oleh lembaga fatwa resmi di Mesir, yaitu Dar al-Ifta:

“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pernikahan di bulan Muharam hukumnya haram atau membawa keburukan. Apakah hal ini benar?” (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25)

Islam mengajarkan dengan tegas tidak ada yang namanya hari sial atau bulan buruk. Semua bulan adalah baik, dan nasib buruk tidak ditentukan oleh kalender.

Mengapa Menikah di Bulan Muharam Itu Boleh?

Pernikahan adalah momen yang dinanti-nanti, namun sebagian orang masih salah paham dan takut menikah di bulan Muharam. Padahal, Allah SWT sendiri menyebut Muharam sebagai bulan yang mulia dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Mengutip laman muslim.or.id, berikut lima alasan mengapa menikah di bulan Muharam sama sekali tidak dilarang:

  1. Hukum Asal Perkara Non-Ibadah adalah Boleh
  2. Kesepakatan para Ulama (Ijmak)
  3. Muharam adalah Bulan yang Utama
  4. Wafatnya Husain bin Ali Bukan Alasan Kesedihan Abadi
  5. Discontohkan oleh Sahabat Nabi


Source link