Aturan Baru DHE SDA: Repatriasi 100% Mulai Besok

by -57 Views

Pemerintah Mewajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dengan tujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.

Mekanisme Penempatan Devisa

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa para eksportir sumber daya alam diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan, sementara eksportir sektor migas harus menempatkan minimal 30% selama tiga bulan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Konversi dan Kontribusi Ekonomi

Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank BUMN, dengan batasan konversi maksimal 50% dari valuta asing ke Rupiah. Hal ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Dengan demikian, pemerintah berharap hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dan memperkuat likuiditas valas untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Meskipun memberlakukan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama sektor pertambangan yang memiliki afiliasi negara mitra perdagangan Indonesia. Mereka diperbolehkan untuk menempatkan sebagian DHE SDA di luar ketentuan umum dengan syarat tertentu.

Insentif Perpajakan dan Kepatuhan Eksportir

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru ini, pemerintah menyediakan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah bagi instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan investasi reguler. Tarif PPh bahkan dapat mencapai 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana, memberikan keuntungan kompetitif dibandingkan investasi konvensional.

Dengan demikian, pemerintah berharap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan devisa yang beredar di dalam negeri, memperkuat ketahanan eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Source link