Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Terima Suap Rp2 M – Berita Terbaru

by -56 Views

Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Terima Suap Rp2 M & Mobil Mewah

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Juli 2025-Januari 2026) yaitu Dwi Purwantoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penetapan ini terkait dengan dugaan korupsi yang meliputi pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Selain Dwi Purwantoro, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, RS, dan AS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU. Keterlibatan mereka mencakup rekayasa proyek fiktif periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Dugaan Korupsi & Tindakan Hukum

Dwi Purwantoro diduga melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi senilai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah dari beberapa BUMN dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sementara RS dan AS diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya dengan kerugian negara yang signifikan.

Dalam kasus ini, Dwi Purwantoro disangka melanggar beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 atau 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan Hukum & Penyidikan

Sebagai langkah hukum, Dwi Purwantoro, RS, dan AS telah ditahan mulai Kamis, 21 Mei 2026 selama dua puluh hari ke depan. Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Selain itu, penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.

Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta pihak terkait baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. Tujuan penyidikan adalah untuk mengembangkan kasus ini, melakukan pelacakan aset, dan memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum.

Source link