Kerugian Negara Tak Lagi Berdasarkan Potensi Keuntungan

by -67 Views

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti dilema besar yang dihadapi oleh BUMN dalam menyeimbangkan antara tuntutan profesionalisme bisnis dan ketatnya pengawasan hukum pidana keuangan negara. Dengan semakin kompleksnya pengelolaan keuangan BUMN, pertanyaan soal batas antara kerugian bisnis yang wajar dan tindakan pidana korupsi semakin relevan untuk dibahas, apalagi dengan munculnya perdebatan seputar business judgment rule (BJR).

BJR sendiri merupakan prinsip penting yang kerap diharapkan menjadi tameng perlindungan bagi para pengambil keputusan di perusahaan. Mereka bisa mengambil keputusan bisnis dengan leluasa, asalkan prosesnya jelas, dapat dipertanggungjawabkan, tidak melibatkan kepentingan pribadi, serta dijalankan dengan baik dan penuh kehati-hatian. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menyampaikan bahwa kerugian akibat aktivitas usaha harus diletakkan dalam konteks bisnis, bukan serta merta jadi alasan pemidanaan jika prosedurnya sudah memenuhi kaidah tata kelola perusahaan.

Menurut Ari, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, direksi BUMN memang diwajibkan bekerja berdasarkan pedoman anggaran dasar dan prinsip good corporate governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Dengan demikian, sepanjang pengambilan keputusan dilakukan sesuai prinsip tata kelola dan tanpa motif koruptif, perlindungan hukum mestinya melekat pada direksi.

Sayangnya, Ari menilai bahwa pada tataran praktik, penegakan hukum acap kali masih berpedoman pada hasil audit kerugian negara oleh lembaga selain BPK, di luar ketentuan MK yang sudah memberikan batasan jelas. Misalnya, Kejaksaan kadang tetap menggunakan audit dari BPKP atau auditor swasta sebagai dasar menetapkan kerugian keuangan negara, meski keputusan MK sudah menegaskan hanya BPK yang berwenang.

Selain itu, penting juga dicermati perbedaan mendasar antara audit dalam logika bisnis dan audit kerugian negara. Dalam praktik bisnis, keputusan dievaluasi dari sudut pandang ex ante, yakni berdasarkan informasi dan risiko yang tersedia ketika keputusan diambil. Sementara itu, audit kerugian negara umumnya dilakukan ex post, atau setelah peristiwa terjadi, dengan fokus pada potensi kerugian yang muncul belakangan. Kontras cara pandang inilah yang membuat keputusan bisnis yang dulunya dianggap tepat bisa ditafsirkan berbeda ketika situasi sudah berubah.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberi kepastian bahwa kerugian negara dalam perkara pidana harus nyata secara aktual dan dapat dihitung, bukan sekedar potensi kerugian atau harapan keuntungan yang tidak tercapai. Hal ini menjadi penegasan bahwa estimasi rugi berdasarkan potensi tidak dapat lagi dijadikan dasar dalam pidana korupsi.

Lebih jauh, BJR seyogianya juga berfungsi sebagai acuan agar penegakan hukum tidak mudah menyeret pengambil keputusan bisnis ke ranah pidana atas dasar risiko bisnis yang sebenarnya inheren dan sah. Ari menekankan pentingnya membatasi penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium—sebagai jalan terakhir setelah solusi administratif dan perdata ditempuh. Tidak setiap kegagalan bisnis harus langsung dianggap tindak pidana.

Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI turut menekankan bahwa bisnis memang penuh ketidakpastian, dan kondisi pasar yang berubah maupun nilai uang yang berfluktuasi pasti memengaruhi hasil keputusan. Selama proses pengambilan kebijakan bisnis mengutamakan itikad baik, kehati-hatian, transparansi, dan bebas benturan kepentingan, seharusnya para direksi mendapat perlindungan hukum. Ia mengakui bahwa BJR belum secara eksplisit tertuang dalam hukum pidana Indonesia, tetapi telah mulai diadopsi dalam beberapa putusan pengadilan.

Inisiatif untuk memasukkan prinsip BJR dalam praktik peradilan di Indonesia merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika dunia usaha yang tidak bisa dinilai hanya dari hasil akhir. Penekanan harus diberikan pada latar belakang, motif, dan proses pengambilan keputusan. Hal ini diharapkan menjadi fondasi agar dunia usaha tetap berani mengambil risiko secara profesional tanpa takut dikriminalisasi secara gegabah oleh penegak hukum.

Namun, inkonsistensi di tingkat praktik penegakan hukum perlu segera dituntaskan agar ketentuan MK benar-benar dijalankan dan tidak menjadi sekadar formalitas. Ari menyoroti perlunya pemahaman bersama bahwa tidak semua kerugian BUMN bersumber dari niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan. Banyak keputusan bisnis didasarkan pada kalkulasi yang logis namun terkena risiko, sehingga kerugian yang muncul tidak selayaknya dihadapkan langsung ke ranah pidana.

Ke depan, penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di BUMN, perlu didasari pembeda yang kuat antara kerugian bisnis sebagai bagian dari dinamika usaha dan perilaku kriminal berupa korupsi. Dengan konsistensi penerapan BJR dan kepastian tentang audit keuangan negara, pelaku usaha dan direksi BUMN dapat lebih fokus mengejar inovasi dan efisiensi bisnis tanpa selalu dibayangi ketakutan jatuh ke dalam pusaran perkara pidana. Apabila tata kelola bisnis yang sehat benar-benar mendapat jaminan perlindungan hukum, maka keberanian berinovasi dan mengambil risiko yang wajar akan terus tumbuh dalam sektor publik di Indonesia.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara