Peraturan Baru: Fuel Surcharge Pesawat Naik hingga 100%

by -44 Views

Kementerian Perhubungan Atur Biaya Tambahan Pesawat

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar domestik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, surcharge tertinggi yang ditetapkan berkisar antara 10% – 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penerapan biaya tambahan ini telah dimulai sejak 13 Mei 2026 dan berlaku untuk maskapai penerbangan di Indonesia.

Penyesuaian Biaya Secara Berkala

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar. Besaran biaya tambahan akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang berlaku.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya.

Kewajiban dan Transparansi

Maskapai penerbangan diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Selain itu, mereka juga harus mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Seiring dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya terkait Fuel Surcharge dinyatakan tidak berlaku lagi.

Source link