Kemenag Cabut Izin Pesantren, Larang Terima Santri Baru

by -60 Views

Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Terkait Kekerasan Seksual

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil dengan mencabut Izin Terdaftar bagi pondok pesantren yang terlibat, sehingga mereka tidak diizinkan menerima santri baru.

Tindakan Tegas Terkait Kekerasan Seksual di Pesantren

Keputusan Kemenag ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk menindak tegas pengurus yang menutup mata terhadap kasus penyimpangan di lingkungan pesantren.

Menurut Wamenag, langkah Kemenag mencakup pencabutan izin, nonaktifkan bagi mereka yang tahu namun tidak bertindak, serta pemrosesan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan sanksi maksimal agar efek jera terhadap pelaku.

Langkah Mitigasi dan Pencabutan Izin Pesantren

Kementerian Agama saat ini fokus pada langkah mitigasi dini dengan melakukan evaluasi ketat terhadap pengasuh dan staf pesantren. Salah satu contoh tindakan ini adalah pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Di sisi lain, Kemenag juga memastikan nasib akademik santri terjaga. Mereka yang terdampak telah dipulangkan dan difasilitasi untuk belajar daring, serta asesmen lanjutan tengah dilakukan untuk proses mutasi ke pesantren atau madrasah lain yang lebih aman.

Langkah serupa juga dilakukan Kanwil Kemenag Lampung dengan memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji atas kasus kekerasan seksual yang sama.

Source link