Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit: Kerugian Negara Rp 94,8 Triliun

by -62 Views

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAKI ke KPK dalam upaya mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun.

Proyek Perpanjangan Konsesi yang Dapat Merugikan Negara

Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan adanya perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa proses lelang terbuka yang dilakukan melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020. Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar undang-undang serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Seharusnya, konsesi Tol Cawang-Pluit berakhir pada tahun 2024 dan mengembalikan statusnya sebagai aset negara. Namun, perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa lelang dinilai sebagai bentuk perampasan hak publik, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Langkah KAKI untuk Menyelidiki Kasus Korupsi Ini

Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, menekankan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini sudah cukup jelas. Dengan bukti dan data yang ada, KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif dengan lembaga terkait, dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

KAKI juga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang-Pluit sebagai upaya untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi negara. Selain itu, KAKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

Sumber: aspirasipublik.com

Source link