Status non-ASN: Bukan Guru, Bukan Pengajar di Sekolah Negeri

by -39 Views

Kemendikdasmen Menerbitkan Surat Edaran untuk Jaga Guru Non-ASN Tetap Mengajar di Sekolah Negeri

Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dikeluarkan dengan tujuan memastikan guru non-ASN tetap dapat melanjutkan mengajar di sekolah negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan penghapusan status non-ASN yang membuat sejumlah daerah ragu untuk memperpanjang tugas guru-guru tersebut.

Menurut Nunuk, koordinasi dilakukan dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan guru non-ASN masih memiliki akses untuk mengajar sampai penyesuaian berikutnya selesai. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam situasi ini, sehingga proses pembelajaran di sekolah negeri tetap berjalan lancar tanpa gangguan kekurangan guru.

Skema Pembiayaan dan Keberadaan Guru Non-ASN

Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan untuk guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap berhak menerima tunjangan profesi, sementara yang lain akan dibantu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini memastikan bahwa keberadaan guru non-ASN tetap diakomodasi tanpa masalah gaji.

Nunuk menegaskan bahwa tidak benar jika SE tersebut membuat guru non-ASN tidak bisa digaji. Surat edaran ini sebenarnya merupakan hasil negosiasi Kemendikdasmen dengan pemerintah pusat untuk memastikan gaji guru-guru tersebut tetap lancar. Karena kebutuhan guru nasional masih tinggi, pembatasan status honorer tidak berarti mengurangi kebutuhan akan guru non-ASN.

Pemerintah sendang menyiapkan mekanisme seleksi ASN untuk mengisi kekosongan guru di sekolah negeri. Meskipun status honorer akan ditiadakan, keberadaan guru tetap akan dipenuhi melalui jalur seleksi ASN, bukan non-ASN. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kualitas pendidikan dan keberlangsungan proses belajar-mengajar di Indonesia.

Source link